Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Pengusaha menyayangkan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan kapal pencuri ikan. Mereka beralasan lebih baik itu dimanfaatkan oleh nelayan agar tangkapan bertambah.
Jumlah kapal yang ditenggelamkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tercatat sebanyak 350 kapal. Jumlah tersebut berasal dari berbagai negara dan bermacam ukuran.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menghitung cukup besar ikan yang bisa ditangkap andai 350 kapal tersebut dimanfaatkan oleh nelayan.
Dia berasumsi bahwa kapal ukuran terkecil yang ditenggelamkan Susi adalah 30 GT. Kapal berukuran 30 GT mampu mengangkut ikan sebanyak 15 ton hingga 20 ton.
"30 GT itu bisa sampai 15-20 ton hasil tangkapan ikan" katanya di Jakarta, Rabu (10/1/2018).
"Harga tuna sekarang dari Muara Baru dibawa ke Sarinah aja Rp 80.000 per kg. Tinggal dikaliin aja. Itu ikan tuna yang fresh dibawa dari Jakarta tapi bukan kualitas A," lanjutnya.
Kemudian diasumsikan satu kapal bisa menangkap 20 ton tuna. Harga tuna saat ini menurutnya berkisar Rp 80.000 per kg. Adapun, 20 ton tuna sama dengan 20.000 kg. Kemudian jika dikalikan Rp 80.000 per kg hasilnya Rp 1,6 miliar.
Artinya 1 kapal berukuran 30 GT penangkap tuna bisa menghasilkan Rp 1,6 miliar jika tangkapan penuh. Namun tidak semua kapal menangkap tuna. Ada pula ikan lain yang harganya lebih murah. Sebut saja cakalang. "Kalau Cakalang Rp 15.000 lah per kg," lanjutnya.
Jika dihitung, Rp 15.000 dikalikan 20 ton Cakalang, maka total nilainya Rp 300 juta. Artinya nelayan Cakalang yang melaut menggunakan kapal 30 GT bisa mendapatkan Rp 300 juta. dtc