Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai belum diterapkannya harga beras sesuai kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dipasaran mengindikasikan pengawasan selama ini hanya "lips service".
Apalagi sebulan terakhir harga beras juga mengalami kenaikan. Dengan besaran yang bervariasi antara Rp 500 hingga Rp 1000 per kg, tergantung kualitas berasnya. Untuk beras IR 64 yang biasa dipasarkan Rp 10.000 per kg menjadi Rp 11.000 per kg.
Sedangkan jenis kuku balam (KKB) harga di pasar mencapai Rp 12.000 per kg, sebelumnya Rp 11.000 per kg. Sesuai HET di wilayah Sumatera Utara yang dipatok Rp 9.950 per kg untuk jenis medium dan Rp 13.300 untuk premium.
Sekretaris LAPK, Padian Adi, Kamis (11/1/2018) menyikapi belum diaplikasikan kebijakan HET beras yang dikeluarkan akhir Agustus 2017, disebabkan pengawasan yang belum maksimal. Sehingga kebijakan tersebut diabaikan.
"Pemerintah sepertinya setengah hati menerapkan HET kepada pedagang. Karena dalam prakteknya harga pembelian pedagang dari distributor di atas harga HET. sehingga akhirnya pedagang menganggap menjual beras sesuai HET malah membuat pedagang jadi rugi," ujarnya.
Menurut Padian pemerintah melakukan intervensi terhadap harga beras, mulai dari hulu hingga hilir. "Jangan kemudian pedagang di pasaran dipaksa menjual sesuai HET. Sementara pada tingkat pengusaha terjadi praktek nakal yang membuat pedagang tidak bisa menjual sesuai dengan HET," tambahnya.
Pemerintah, sambungnya, harus serius mengendalikan harga beras untuk jangka panjang agar tetap stabil. "Tentu masalahnya bukan tidak bisa menerapkan harga sesuai HET tetapi persoalan serius atau tidak? Maka kebijakan yang dilakukan harus diawasi secara menyeluruh bahkan harus berani menerapkan sanksi tegas jika masih ditemukan harga beras di atas HET," jelas Padian.
Dia juga menduga HET beras ulit diterapkan karena masih adanya praktek mafia harga dan pasokan beras. Sehingga kebijakan HET yang dikeluarkan pemerintah menemui kendala.
"Bukan tidak mungkin harga beras ditingkat pemasok harganya sama dengan atau di atas HET yang menyebabkan harga tetap mahal. Karena masyarakat mau tidak mau terpaksa harus membeli beras walaupun harganya mahal," ujarnya.
Sekedar mengingatkan, sejumlah pedagang di Pusat Pasar tradisional Medan mengaku melambung harga beras belakangan ini disebabkan belum masuknya masa panen. Bahkan ada pedagang yang justru pasokan berasnya tersendat.