Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Oknum polisi Brigadir L ditangkap Polda Maluku karena diduga terlibat penjualan batu sinabar. Batu sinabar yang merupakan bahan merkuri itu berasal dari Gunung Hatu Tembaga, Pulau Seram, Maluku.
"Diduga itu berasal dari Gunung Hatu Tembaga, Pulau Seram, sisa-sisa penambangan liar beberapa waktu lalu," ujar Kabid Humas Polda Maluku AKBP M Roem kepada detikcom, Jumat (12/1/2018).
Gunung Hatu Tembaga memang terkenal mengandung batu mineral sinabar. Sinabar merupakan batu penghasil logam merkuri yang kemudian aktivitas penambangannya dilarang setelah Indonesia ikut menanda tangani Konvensi Minamata pada tahun 2013, menyusul adanya kematian di Jepang akibat keracunan merkuri.
"Atas perintah Kapolda dilakukan operasi sebelumnya ada 1.000 orang melakukan penambangan liar, namun sudah dibersihkan dan sekarang sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan liar batu sinabar di Gunung Hatu," lanjut Roem.
Terkait batu sinabar yang diamankan dari rumah Brigadir L di Dusun Riang, Desa Tawuru, Kelurahan Teluk Ambon, Kecamatan Ambon, Provinsi Maluku, Polda Maluku masih terus melakukan pendalaman. Polisi masih mengejar siapa pemesan batu sinabar tersebut.
"Kemungkinan besar dijual ke luar Ambon, atau bisa ke tempat pengolahan. Kan batu sinabar itu kalau dipanaskan dengan suhu tertentu dia akan mencair menjadi air raksa," sambung Roem.
L ditangkap setelah sebelumnya polisi memeriksa W--adik L--yang menyimpan sinabar. Awalnya, W mengaku bahwa batu itu adalah miliknya yang dititipkan oleh tersangka S alias K.
"S ini disuruh oleh tersangka J (tahanan di Polda Maluku), untuk mengirimkan batu sinabar ke rumah L," lanjutnya.
Polisi kemudian menangkap S di pasar oleh-oleh Tantui, Kota Ambon pada Rabu (10/1) lalu. Berdasarkan keterangan S, dia mengaku bahwa batu itu sebenarnya dititipkan kepada L.
"Ternyata adiknya ini disuruh oleh kakaknya, L untuk mengakui bahwa batu itu adalah miliknya. W ini sebenarnya tidak tahu-menahu soal batu sinabar yang disimpan di rumahnya itu," ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Handik Zusen.
Handik mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. (dtc)