Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi D DPRD Medan mencuatkan sejumlah rekomendasi terkait polemik antara warga Pusat Pasar dengan pengelola parkir di kawasan tersebut. Rekomendasi tersebut diambil setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemko Medan, masyarakat dan PT Brahma Debang Kencana (BDK) selaku pengelola parkir di kawasan itu, Senin (15/1/2018).
Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengungkapkan, salah satu rekomendasi yang diambil adalah pihak pengelola tak lagi memberlakukan tarif parkir progresif kepada warga di kawasan itu. "Kami meminta BDK untuk mengutip Rp 5.000 per hari untuk kendaraan warga di sana," ungkapnya.
Sebagai catatan, pihak BDK sejak tahun lalu menerapkan tarif parkir progresif sebesar Rp23.000 per kendaraan. Aturan ini juga berlaku buat masyarakat pemilik ruko yang tinggal di kawasan itu. Masalah ini mencuat sejak medio tahun lalu, dimana masyarakat di kawasan itu memprotes DBK karena memberlakukan tarif parkir progresif di kawasan Medan Mal dan Pusat Pasar. Masyarakat menilai kutipan tersebut sangat memberatkan.
Dalam RDP itu, dewan meminta BDK tak lagi memberlakukan tarif progresif kepada warga. Dewan merekomendasikan kepada BDK untuk mendata kendaraan warga untuk menjalankan kesepakatan tersebut.
Dewan juga merekomendasikan Pemko Medan untuk meninjau ulang izin-izin yang telah diterbitkan oleh Pemko untuk BDK. Pasalnya, izin-izin tersebut dinilai memberatkan warga. Bila perlu, perpanjangan izin pengelolaan parkir di sana ditunda hingga masalah ini selesai. Izin pengelolaan parkir BDK sendiri telah kadaluwarsa sejak 12 Januari 2018 kemarin.
Pemko Medan diminta untuk segera menyelesaikan masalah ini sesegara mungkin. Pemko diminta untuk meninjau kembali status lahan parkir di sana agar lebih jelas sebagai objek pajak atau retribusi parkir jalan umum. Pasalnya, tarif progresif juga diberlakukan di Jalan Pusat Pasar yang ditengarai sebagai jalan umum yang seharusnya menjadi kewenangan Dishub untuk mengutip retribusi parkir.
Bahkan, dewan sempat meminta Pemko dan BDK untuk membongkar palang parkir di sana karena tak lagi memiliki izin pengelolaan parkir. Menanggapi rencana pembongkaran ini, Pemko sendiri akan melakukan rapat koordinasi antar SKPD terkait.
Ketua Iwapuspa Eli Manontong Silaen mengungkapkan, masyarakat cukup puas dengan rekomendasi tersebut. "Kami menghormati keputusan itu. Dan kami akan membayar parkir sesuai dengan rekomendasi yang ada," katanya.