Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Lubukpakam. Empat dari 12 jenis pajak daerah Kabupaten Deliserdang Tahun 2017 yang pengelolaannya ditangani Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) daerah berhasil melampaui target (over target).
Empat jenis pajak daerah tersebut yakni pajak hotel dari target Rp 2,5 miliar realisasi Rp 2,732 miliar (109,28 %). Pajak restoran dari target Rp 21 miliar realisasi Rp 22,356 miliar (106,46%). Pajak hiburan target ditetapkan Rp 1,5 miliar, realisasi yang dicapai Rp 1,525 miliar (101,68 %).
Kemudian pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) dari target yang ditetapkan Rp 140 miliar,terealisasi hingga batas jatuh tempo 29 Desember 2017 Rp 218,995 miliar (156,43 %).
Sedangkan capaian delapan jenis pajak lainnya pajak reklame target Rp 7,5 miliar realisasi 87,48 %, pajak penerangan jalan (PPJ) target Rp 140 miliar, realisasi Rp Rp 136,452.392 miliar (97,47 %), pajak galian C Rp target 12 miliar realisasi Rp 5,863 miliar (48,87 %), pajak parkir Rp 8 miliar, realisasi Rp 7,286 miliar (91,08 %), pajak air tanah Rp Rp 12 miliar realisasi Rp 10,455 miliar (87,13 %).
Selanjutnya pajak sarang burung walet target Rp 22 juta realisasi Rp 16 juta (72,73 %), pajak bumi dan bangunan (PBB) target Rp 237,5 miliar, realisasi Rp 141,364 miliar (59,52 %) dan lain-lain penerimaan pajak daerah Rp 3,949 miliar.
Dari seluruh target pajak daerah yang ditetapkan pada tahun 2017 sebesar Rp 582,022 miliar realisasi dicapai Rp 557,559 miliar (95,80 %).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Ka Bapenda) Kabupaten Deliserdang Raslan Sitompul melalui Sekretaris Bapenda Taufik Isryad Harahap, Senin (15/1/2018) membenarkan tercapainya target tidak terlepas dari berbagai upaya dilakukan petugas untuk menagih pajak dari para wajib pajak. Meskipun ada beberapa jenis pajak yang belum berhasil mencapai target sebagaimana yang diharapkan.
“Terhadap target pajak yang belum tercapai, petugas akan terus melakukan upaya-upaya dengan memberikan pelayanan prima, sehingga diharapkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya meningkat,” kata Taufik seraya menjelaskan bahwa tahun 2018 target pajak daerah naik dari Rp 582,02 miliar menjadi Rp 660,622 miliar.