Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar menegaskan Sumut selama ini menjadi tempat penyimpanan (gudang) narkoba khususnya daun ganja kering asal Nanggroe Aceh Darussalam. Dari Sumut, lalu diedarkan ke daerah-daerah lainnya.
"Kita tahu sendiri, Aceh adalah tempat pertumbuhan ganja paling besar di Indonesia, dan Sumut jadi tempat penyimpanannya sebelum diedarkan ke daerah lain," ujar Marsauli saat memaparkan ungkapan 222 kilogram ganja di markas BNNP Sumut Jalan Balai Desa, Medan Estate, Kamis (18/1/2018).
Dalam pengungkapan kasus ini dicontohkannya, ratusan kilogram daun ganja kering ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada di Aceh berinisial A.
A menghubungi rekannya inisial J. Lalu J menghubungi Wagino dengan maksud untuk menyimpan ganja. Kemudian Wagino menghubungi tersangka Samsu Wijaya, yang menetap di Desa Paya Lombang Kabupaten Serdang Bedagai.
Di tempat Samsu inilah kemudian ganja asal Aceh itu disimpan untuk kemudian dijual.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika BNNP Sumut mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis ganja di sebuah gudang di Kota Tebingtinggi.
Mendapat informasi itu, petugas BNNP Sumut lalu turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka diamankan ketika melangsir ganja dari gudang menggunakan sepeda motor untuk diantarkan kepada pembelinya, penangkapan awal diamankan barang bukti 20 Kg ganja," kata Marsauli.
Selanjutnya, petugas BNNP melakukan pengembangan dan didapati dari gudang yang berada di rumah tersangka Syamsu Wijaya, pihaknya mengamankan barang bukti ganja dalam jumlah besar yakni 202 Kg ganja.