Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. KPK akan kembali memeriksa 46 anggota DPRD Sumut periode 2019-2014 dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya masih berstatus sebagai anggota dewan aktif, baik di DPR-RI, DPRD Sumut maupun DPD-RI.
Ke-11 anggota dewan tersebut,adalah Aduhot Simamora, Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Hanura, M Faisal (DPRD Sumut/Golkar), Sopar Siburian (DPRD Sumut/Demokrat), Mustofawiyah (DPRD Sumut/Demokrat), Arifin Nainggolan (DPRD Sumut/Golkar), Muslim Simbolon (DPRD Sumut/PAN), Rinawati Sianturi (DPRD Sumut/Hanura), Sonny Firdaus (DPRD Sumut/Gerindra), Fadli Nurzal (DPR-RI/PPP) dan Roslynda Marpaung (DPR-RI/Demokrat), Rizal Sirait (DPD-RI/PPP).
Dari fotokopi yang beredar berisi 46 nama anggota DPRD 2014-2019, mereka akan diperiksa penyidk KPK di Mako Brimob Polda Sumut,Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Pemeriksaan maraton ini dijadwalkan berlangsung 29 Januari-3 Februari mendatang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi membenarkan rencana pemeriksaan ini. "Memang ada jadwal permintaan keterangan pada sejumlah anggota DPRD di Sumut. Itu proses pengembangan perkara sebelumnya," kata Febri, Kamis (18/1/2018) sore.
Namun, pria berkacamata itu enggan merinci materi pemeriksaan tersebut. "Karena sedang penyelidikan, kami tidak dapat memberikan banyak keterangan," ungkapnya.
Aduhot Simamora yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com soal rencana pemeriksaan KPK terhadap dirinya memilih tidak berkomentar. "No comment dulu sy laeku," kata Aduhot melalui pesan singkat. Ketika dicoba ditelepon dia enggan menerima.
Pun demikian dengan Fadli Nurzal. Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut ini belum merespon saat dihubungi lewat pesan singkat dan telepon.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang yang akan diperiksa KPK, dari 46 nama tersebut diperkirakan enam orang di antaranya akan langsung ditahan.
Dalam kasus suap terkait pengesahan APBD Sumut, LKPj gubernur ini, sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sudah divonis bersalah. Di antaranya Ajibshah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, Budiman Nadapdap, Muhammad Affan, Guntur Manurung, Zulkifli Husein dan Bustami.