Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan sepakat untuk merevisi Perda Kota Medan tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021 sebagai konsekuensi dialihkan sejumlah kewenangan ke pemerintah provinsi.
Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung mengungkapkan, dalam beberapa tahun belakangan ada kewenangan pemerintah kota yang dialihkan ke pemerintah provinsi. "Hal ini berpengaruh terhadap Perda RPJMD yang telah disahkan 2016 lalu," katanya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Pembahasan Perubahan RPJMD Kota Medan 2016-2021 di Gedung DPRD Medan, Rabu (24/1/2018).
Pelimpahan kewenangan itu juga berimplikasi terhadap perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah kerja Pemko Medan. Alasan itulah yang mendasari revisi Perda tersebut.
Ke depan, dalam pembasan perubahan Perda itu, dewan akan menyoroti kewenangan Pemko dalam menanggulangi masalah banjir dan target PAD dari papan reklame.
Sebagai catatan, selain terjadi perubahan dalam struktur OPD, pengalihan kewenangan tersebut juga berpengaruh terhadap APBD. Bisa dipastikan potensi PAD yang seharusnya diperoleh Kota Medan akan beralih ke pemprov dan pemerintah pusat, begitu juga sebaliknya.
Dalam sambutannya Walikota Medan Dzulmi Eldin mengungkapkan, saat ini pemko telah memiliki visi bersama pembangunan kota sampai 2021, yakni menjadikan Medan sebagai kota masa depan yang multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius. "Visi tersebut menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dengan stakeholders untuk mewujudkan pembangunan ke arah lebih baik," katanya.
Untuk itu, pihaknya berhadap pembahasan revisi RPJMD ini di tingkat dewan tidak terlalu lama. Hal ini dimaksudkan agar Pemko memiliki landasan hukum untuk menjalankan program pembangunan akibat pergeseran kewenangan yang terjadi.