Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pengadilan Tipikor Medan menerima pelimpahan berkas Bupati Batubara nonaktif Ok Arya Zulkarnain terdakwa kasus perkara gratifikasi atau uang pelicin dari para rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di kabupaten Batubara yang berasal dari anggaran 2017.
Selain Ok Arya dalam berkas yang sama Kadis PUPR Dinas Pemkab Batubara, Helman Herdady juga dilimpahkan serta Sujendi Tarsono sebagai perantara atau pemegang uang sebelum diserahkan kepada Ok Arya Zulkarnain.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Hakim Jamaluddin membenarkan bahwa ketiga terdakwa dalam berkas terpisah baru saja diterima oleh PN Medan.
Diutarakanya, sesuai dengan registrasi No.12/Pid.sus-TPK/2018/PN Mdn atas nama Ok Arya Zulkarnain dan Helman Herdady sedangkan registrasi No.13/Pid.sus-TPK/2018/PN Mdn atas nama Sujendi dengan penuntut umum Tipikor atas nama Wawan Yunarwanto.
Masih dalam keterangan Jamaluddin, untuk agenda persidangan tidak ada pengamanan khusus untuk Bupati Batubara nonaktif tersebut.
Pihaknya akan melihat situasi dan kondisi nantinya serta mengimbau agar kalau pun datang ke persidangan agar menaati seluruh peraturan di pengadilan.
Sementara itu terpisah, Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Wahyu Probo Julianto menyebutkan untuk ketiga terdakwa nantinya diketuai Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo sama dengan dua terdakwa sebelumnya Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Sebagaimana diketahui, Bupati Ok Arya Zulkarnain melalui Kadis PUPR nya menerima sejumlah uang pelicin untuk memuluskan uang.
Dalam kasus ini, Ok menerima uang dari Maringan Situmorang melalui perantara Sujendi. Adapun sejumlah proyek yang diterima Maringan, yakni proyek pembangunan Jembatan Sentang perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang dan Proyek Jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara yang berasal dari tahun anggaran 2017.
Sedangkan Syaiful Azhar memberikan uang melalui perantara Kadis PUPR Batubara untuk mendapatkan proyek pekerjaan betonisasi jalan di Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.
Namun saat transaksi penyerahan uang tersebut, tim penyidik KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan meringkus kelimanya.