Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Surabaya
Junaidi (30), oknum perawat National Hospital diduga melakukan perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap pasien, akhirnya ditetapkan tersangka.
"Tadi malam sudah kita tetapkan menjadi tersangka terkait perkara perbuatan cabul terhadap korban dari pasien di sebuah rumah sakit di Kota Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat jumpa pers bersama Kasat Reskrim AKBP Sudamiran, Kasubag Humas Kompol Lily Djafar di Gedung Command Center Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/1).
Rudi menerangkan, sebelum menetapkan oknum perawat cabul itu, pihaknya menggelar perkara kasus tersebut.
"Kita harus menggelar perkara. Tadi malam, penyidik dengan dengan diikuti pengawas interen dari Polrestabes Surabaya, melakukan gelar perkara interen untuk menentukan status dari terduga yang sedang kita tangani terkait dengan perkara pencabulan terhadap orang yang kondisinya lemah atau pingsan sebagai mana pasal 290 KUHP," tuturnya.
Ia menambahkan, sudah ada 2 alat bukti yang disajikan penyidik dalam mendukung proses penetapan tersangka.
"Tadi malam, penyidik sudah menyajikan beberapa alat bukti yang dapat dikategorikan kuat untuk menetapkan tersangka," jelasnya.(dtc)