Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan aturan pasal makar di KUHP. Sembilan hakim konstitusi menegaskan, pasal makar dalam KUHP tidak bertentangan dengan UUD 45.
Gugatan tersebut diajukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan juga beberapa warga. Mereka menggugat pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b dan Pasal 140 KUHP.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, saat sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Dalam pertimbangannya majelis menganggap pasal makar dan pemufakatan jahat tersebut diperlukan untuk mengatur kejahatan yang dapat mengancam keutuhan negara. Pasal-pasal tersebut juga untuk melindungi kepentingan negara.
"Hal itu harus dipahami bahwa regulasi tersebut demi melindungi kepentingan negara," ujar Arief.
Menurut majelis, warga harusnya memahami pengaturan pasal makar dan pemufakatan jahat untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga. Aturan ini juga memberikan rasa aman dari tindak pidana makar.
"Justru harus dipahami bahwa pengaturan pasal a quo juga demi memberikan perlindungan kepada diri pribadi, keluarga pada rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan atas perilaku tindak pidana makar," ungkapnya.
Terakhir, majelis juga meminta penegak hukum untuk lebih hati-hati menerapkan pasal makar. Mengenai adanya penangkapan oleh aparat terhadap pelaku makar dan buktinya masih kurang kuat, majelis menanggap hal itu karena kurangnya pemahaman.
"Adapun adanya tindakan penegak hukum yang melakukan penangkapan atau tindakan hukum lainnya sebagaimana yang didalilkan pemohon, di mana pelaku masih dalam tahap perbuatan yang baru terbatas pada konsep, gagasan, dan pikiran, apabila hal yang disampaikan Pemohon tersebut benar adalah persoalan implementasi norma yang disebabkan karena tidak adanya persepsi yang sama antar penegak hukum tentang pengidentifikasian batas-batas yang jelas tentang tindak pidana makar yang secara ketat menerapkan Pasal 87 KUHP maupun yang memaknai dengan mengaitkan tindak pidan percobaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP," ucap Arief. (dtc)