Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan - Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Sumtera Utara masih menjadi perhatian. Tercatat ada 74 kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut) sepanjang tahun 2017.
Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), terdapat 74 kasus pelanggaran HAM Kepolisian yang terklasifikasi ke dalam 7 bentuk jenis kekerasan, yakni intimidasi, penangkapan/penahanan sewenang-wenang, penganiayaan, penyiksaan, pengarahan kekuatan/penyalahgunaan senjata api, pembiaran kasus/konflik dan kriminalisasi.
"Jumlah ini masih berdasarkan korban yang langsung mengalami. Dipastikan akan lebih besar dari data ini, karena pada umumnya dalam satu peristiwa melibatkan komunitas atau kelompok masyarakat," kata Direktur Eksekutif Bakumsu, Manambus Pasaribu saat diwawancarai, Kamis (1/2/2018).
Berdasarkan data Bakumsu yang dirilis pada Rabu (31/1/2018) siang, kasus kriminalisasi berada di tingkat pertama, yakni dengan 23 kasus (31%), intimidasi 17 kasus (23%), penangkapan/penahanan sewenang-wenang 10 kasus (14%), pembiaran kasus /konflik 9 kasus (12%), penganiayaan 6 kasus (8%), penyiksaan 5 kasus (5%), dan pengarahan kekuatan/penyalah gunaan senjata api 4 kasus (5%).
Sementara berdasarkan jenis korban pelanggaran HAM, terdapat 114 kasus. Petani menduduki peringkat pertama dengan jumlah 82 kasus, mahasiswa 16 kasus, masyarakat adat 9 kasus dan buruh 7 kasus.
"Kriminalisasi yang dimaksud dalam monitoring ini adalah tindakan penegak hukum menetapkan masyarakat adat, petani, buruh dan pejuang HAM melakukan perbuatan melawan hukum atau sebagai pelaku kejahatan atas pemaksaan interpretasi perundang-undangan. Dalam hal ini penegak hukum melakukan tafsir sepihak atau tafsir subyektif atas perbuatan seseorang," ujarnya.
Berdasarkan data, masih kata Manambus, kasus yang menjadi sorotan antara lain adalah kriminalisasi terhadap Parasian Siagian, Hotman Siagian, Parlindungan Siagian, Berlin Silaen dan Dirman Rajagukguk. Semuanya berasal dari komunitas adat Matio di Kabupaten Toba Samosir yang berkonflik di atas hutan dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
Pada akhirnya Dirman Rajagukguk divonis bersalah berdasarkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 bulan penjara di Pengadilan Balige.
"Penegakan HAM oleh kepolisian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebenarnya telah diatur dalam beberapa perkap (Peraturan Kapolri). Seperti Perkap Nomor 8 tahun 2009, Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," ujarnya.