Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Korea Selatan membantah melakukan pelarangan terhadap perdagangan mata uang digital seperti Bitcoin, Ethereum, Litecoin dan lainnya. Menteri keuangan setempat mengatakan tak ada rencana untuk menutupnya.
"Tak ada niatan untuk melarang maupun menekan (perdagangan) cryptocurrency," ujar Menteri Keuangan Korea Selatan, Kim Dong-yeon, dikutip dari CNBC, Kamis (1/2).
Alih-alih melarang perdagangan mata uang digital, ia menambahkan bahwa pemerintah Korea Selatan hanya mengatur perdagangannya. Sebab, dalam pengumumannya, pemerintah Korea Selatan menemukan perdagangan cryptocurrency asing ilegal yang bernilai hampir US$ 600 juta.
"Bea cukai telah menemukan perdagangan asing ilegal yang menggunakan cryptocurrency sebagai bagian dari satuan tugas pemerintah," imbuh Kim.
Bea cukai Korea Selatan mendeteksi adanya perdagangan asing ilegal senilai 637,5 miliar won atau sekitar US$ 596,02 juta. Sebanyak 472,3 miliar di antaranya terbentuk secara massal.
Agen perdagangan asing ilegal dilaporkan mengoleksi 1,7 miliar won (US$ 1,59 juta) dari penduduk setempat dalam bentuk koin dompet elektronik yang dikirimkan kepada mitra agen di luar negeri.
Mitra agen tersebut kemudian mencairkannya dan mendistribusikan penyelesaian transaksi kepada klien berdasarkan negaranya.
Di Korea Selatan, layanan penukaran asing hanya boleh dilakukan oleh bank dan broker resmi. Perusahaan dan penduduk setempat yang menukarkan lebih dari US$ 3.000 dari negeri tersebut harus menyerahkan dokumen pajak kepada pihak berwenang disertai alasan untuk transfer.
Dimulai pada 30 Januari 2018, pihak Korea Selatan hanya memperbolehkan rekening bank bernama lengkap jika ingin melakukan transaksi cyrptocurrency. Ini dilakukan guna mencegah aksi pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya. (dtf)