Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI terus menjadi polemik di masyarakat nelayan termasuk di Sumatera Utara.
Kondisi ini semakin diperburuk lagi dengan tak kunjung mengucurkan bantuan alat tangkap pengganti pukat cantrang yang sempat dijanjikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Memang saat ini para nelayan bingung. Satu sisi ada nelayan yang mendesak agar Permen KP itu ditegakan, disisi lain adanya nelayan yang terjepit persoalan ekonomi karena tidak bisa melaut gara-gara belum mendapatkan alat tangkap ramah lingkungan pengganti pukat cantrang milik mereka," ujar Kadiskanla Sumut Zonny Waldi kepada Medanbisnisdaily.com, Jumat (2/2/2018).
Ironisnya lagi, lanjut Zonny, kondisi ini telah melebar sehingga menjadi konflik horizontal ditengah masyarakat nelayan. Apalagi setelah mereka mendengar informasi kalau penggunaan pukat cantrang di perbolehkan sampai persoalan bantuan alat tangkap ikan ramah lingkungan terealisasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kalau kita mendengar beberapa statemen dari Ibu Menteri pertama sempat diperbolehkan pengggunaannya. Lalu ada lagi hanya di pulau jawa saja yang boleh. Terus kabar terakhir diperbolehkan sampai persoalan bantuan alat tangkap terselesaikan. Tapi hingga saat ini kita belum mendapat surat edaran resmi dari Kementerian soal statemen ibu Menteri Susi itu. Jujur saja jangankan nelayan, kita saja pemerintah daerah juga bingung," terang Zonny lagi.
Kondisi ini lanjut Zonny tentu akan berdampak pada gesekan ditengah-tengah masyarakat. seperti halnya informasi yang dihimpun pihaknya akan ada ribuan nelayan yang akan turun ke jalan berdemontrasi agar Pemerintah menegakan Permen KP No 71/2016. Disisi lain para nelayan yang mengaku tidak bisa melaut karena bantuan alat tangkap ikan tak terealisasi juga sedang menyusun kekuatan untuk juga turun ke jalan. Kondisi ini tentunya lanjut Zonny sangatlah tidak diharapkan. Oleh karenanya Zonny berharap polemik terkait larangan penggunaan pukat cantrang ini terselesaikan.
"Informasinya senin ini ada ribuan nelayan akan demonstrasi ke DPRD mendesak agar Pemen KP 71/2016 ditegakan. Katanya mereka sudah menyurati pihak Kepolisian dan DPRD. Kabarnya lagi, nelayan teradisional yang sudah tidak melaut juga akan melakukan aksi yang sama. Tentu kondisi ini sangat tidak kita harapkan terjadi," ujar Zonny.
Lebih lanjut dikatakan Zonny hingga saat ini pihaknya terus mendorong agar bantuan alat tangkap pengganti itu segera terealisasikan sehingga konflik horizontal dapat terbendung. Termasuk juga berkoordinasi dengan
"Saat memang banyak sekali nelayan tradisonal kita seperti di Belawan yang saat ini tidak melaut. Ini juga menjadi penyebab tingginya harga ikan di pasaran. Kita terus berkoordinasi dengan pusat termasuk mempertanyakan agar bantuan alat tangkap ikan segera terealisasikan. Tapi hingga saat ini memang belum ada kepastian kapan bantuan itu bisa terealisasi,"ujarnya.
Sebelumnya di depan Komisi IV DPR, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menjelaskan soal keputusan memperpanjang penggunaan alat tangkap cantrang. Perpanjangan itu berlangsung hingga waktu pengalihan dari cantrang ke alat tangkap lain selesai. Hanya saja, Susi enggan menjelaskan lebih rinci jangka waktu pengalihan tersebut. Susi juga mengatakan telah membentuk tim khusus demi memastikan pengalihan alat tangkap tersebut. Susi juga menegaskan tidak mencabut Peraturan Menteri (Permen) terkait pelarangan cantrang, tapi hanya menambah masa waktu peralihan dari cantrang ke alat tangkap lain para nelayan.