Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Adiankoting. Sekitar 30 orang warga Dusun Tonga-tonga, Desa Pagaranlambung II, Kecamatan Adiankoting, Tapanuli Utara (Taput), Rabu (2/2/2018), mendatangi kantor polisi sektor (Polsek) setempat.
Kedatangan masa di kantor Polsek itu sekira Pukul 10.00 WIB, guna melaporkan pengerusakan tanaman dan perampasan lahan oleh warga yang sama, Berinisial DH.
Massa diterima oleh Kapolsek Adiankoting, AKP Sahala Simanungkalit didampingi para personilnya.
Salahsatu korban St Aliminter Hutagalung (69), menyebutkan kepada Kapolsek, bahwa kedatangan warga satu Dusun, untuk melaporkan perbuatan DH yang telah melakukan pengerusakan tanaman dan perampasan lahan, yang oleh DH mengklaim sebagai miliknya.
Aliminter Hutagalung menerangkan, DH telah melakukan pengerusakan tanaman dengan cara menebang pohon yang bukan miliknya. Pohon yang ditebang, diantaranya pohon durian, langsat, pinang, pepaya, pisang.
"DH melakukan tindakan pengerusakan bersama anaknya, sekitar awal Januari 2018. Tindakan itu semakin menjadi, dengan mengklaim tanah pekarangan warga lain sebagai miliknya," terang Aliminter Hutagalung.
Perbuatan DH, ujar Aliminter Hutagalung, sudah sangat meresahkan warga. Aset gereja yang sudah dihibahkan dan sekolah PUD, juga diklaim sebagai miliknya, hingga anak PUD tidak lagi bisa sekolah.
"Warga Dusun masih satu keluarga, termasuk DH. DH sebelumnya merantau ke Jakarta dan akhirnya pulang kampung. Pulang ke kampung, justru membuat Onar. Tidakanya tidak dapat lagi kami tolelir, sehingga melaporkan ke institusi hukum,"ujar Aliminter Hutagalung.
Kapolsek Adiankoting AKP Sahala Simanungkalit, setelah mendengarkan penjelasan Aliminter Hutagalung dan korban lainnya, menyarankan kepada massa agar langsung membuat laporan polisi ke Mapolres Taput di Tarutung.
"Mencermati permasalahan ini, bapak-ibu, baiknya langsung membuat laporan polisi ke Mapolres. Sebab, rangkaian masalahnya ada beberapa jenis. Lebih baik kalau ditangani oleh pihak Mapolres, sebab ahlinya dalam menangani masalah ini, ada di Mapolres,"imbuh Kapolsek Adiankoting.
Sedangkan pihak Mapolres pada sentra pelayanan kepolisian terpadu yang diterima Brigadir Ardi Gala menyarankan pelopor membawa surat keterangan dari kepala desa, yang menyatakan tempat tinggal dan pekarangan rumah adalah sah kepemilikan para pelapor.
"Kepemilikan yang sah atas lahan/pekarangan tempat tanaman dirusak, menjadi dasar kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan. Iya, demikian prosedurnya, bila masyarakat belum memiliki sertifikat tanah,"ungkap Ardi Gala, seraya menyarankan setelah memperoleh surat pernyataan dari kepala desa, agar kembali membuat laporan polisi.