Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi III DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama Mahkamah Agung (MA). Pada kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menuturkan, pengawasan perilaku hakim pun menjadi salah satu yang dibahas dalam rapat itu.
"Soal pengawasan terkait dengan perilaku hakim dan putusan-putusan hakim di pengadilan terutama di pengadilan tindak pidana korupsi. Kita berharap agar pengawasan yang diberikan oleh MA itu pengawasan yang moderat gitu ya. Artinya jangan terlalu longgar dan tidak boleh juga terlalu ketat," kata Nasir usai rapat konsultasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Nasir menyebutkan, hakim-hakim yang terkena kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) diharapkan dapat menjadi konsentrasi bagi MA. Sebab, Nasir menuturkan, selama ini pengawasan terhadap hal tersebut terkesan mengambang.
"Jadi perilaku hakim yang kemarin juga ada ketangkap OTT oleh KPK atau ada hal-hal yang sifatnya asusila ini kan juga jadi perhatian bagi MA. Jadi pengawasan kita berikan kepada MA supaya pengawasan itu bisa lebih mengajak dan kemudian juga membumi. Jangan kemudian pengawasannya itu hanya seperti mengambang begitu. Itu harapan kita pada rapat hari ini," tuturnya.
Tak hanya itu, pada rapat tersebut juga dibahas terkait anggaran mitra kerja Komisi III salah satunya adalah MA ini. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap anggaran mitra kerja.
"Komisi III akan mencoba meninjau kembali soal anggaran yang ada di kementerian dan lembaga yang merupakan mitra kerja komisi III DPR RI," katanya.
Nasir berharap agar anggaran bagi lembaga yang menjadi mitra kerjanya, yang telah diatur oleh UUD dapat dibedakan dengan lembaga yang tidak diatur oleh UUD. Tujuannya agar pengelolaan anggarannya lebih otonom.
"Lembaga-lembaga yang diatur oleh UUD kita berharap anggarannya itu berbeda dengan lembaga atau institusi yang tidak diatur dalam UUD. Maksud saya, dalam UUD ada sekitar enam atau tujuh lembaga yang tidak secara eksplisit disebut dalam UUD," sebutnya.
"Kita ingin penganggaran nya itu berbeda sehingga mereka lebih otonom dalam merencanakan dan mengelola anggaran di lembaga tersebut termasuk Mahkamah Agung salah satunya," imbuh Nasir.
Sebelumnya, Komisi III menggelar rapat konsultasi secara tertutup dengan MA. Ketua Komisi III Kahar Muzakir menjelaskan ada sejumlah poin yang akan dibahas dalam konsultasi kedua lembaga tersebut, diantaranya adalah meminta penjelasan terkait penyelesaian perkara yang ada di MA.
"Penjelasan Ketua MA segala evaluasi penyelesaian perkara di MA termasuk hakim-hakim agung yang akan memasuki masa pensiun," katanya. (dtc)