Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dua pasal penghinaan terhadap kepala negara masuk ke dalam KUHP. Hal ini dibahas dalam rapat tim perumus RUU KUHP antara DPR dengan pemerintah.
Pasal pertama yang disepakati adalah pasal 238 dalam draf RUU KUHP yang berbunyi:
Pasal 238
(1) Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.
(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
"Sanksi pidana disesuaikan dengan ketentuan tentang penganiayaan," ujar Ketua Panja RUU KUHP Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Pasal 239 juga disepakati. Pasal itu berbunyi:
Pasal 239
(1) Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Benny mengatakan, pasal 239 masuk delik umum. Ini berdasarkan usulan dari pemerintah.
"Oke delik umum dengan model Delphi," ucap Benny.
Sedangkan, pasal 240 tentang penghinaan terhadap kepala negara masih ditunda. Pasal ini akan dibahas dalam Panja.
Pasal 240 sendiri berbunyi:
Pasal 240
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
"Di-pending timus dan dibahas dalam Panja," kata Benny sambil mengetok palu sidang. dtc