Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com. Kisaran – Walikota Tanjung Balai, M Syahrial menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada alih waris.
Dalam penyerahan yang digelar di acara apel gabungan Pemerintah setempat, Wali Kota Tanjung Balai menyampaikan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas santunan kepada peserta yang meninggal yang diterima oleh ahli waris
Walikota berharap kepada seluruh non ASN di Tanjung Balai agar terlindungi oleh program manfaat BPJS Ketenagakerjaan. “ Para non ASN harus terdaftar BPJS, karena banyak manfaatnya bagi peserta,” kata Syahrial, sembari mengucapkan berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
Sementara itu, Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Moch Faisal kepada MedanBisnisdaily.com, Senin (5/2/2018) menjelasakan peserta BPJS atas nama Boy Sandra yang baru terdaftar pada Bulan Juni 2017 bekerja sebagai cleaning services di kantor DPRD kota Tanjung Balai menerima santunan uang dan diterima oleh ahli warisnya Siti Hajar.
“Semoga santunan tersebut dapat membantu pihak keluarga yang ditinggali. Kami juga mengucapkan belasungkawa,” ucapnya, sembari menjelasakan Ahli waris menerima satunan jaminan kematian sebesar Rp 24 juta dan santunan hari tua Rp 1,7 juta lebih
Faisal menjelasakan bahwa santunan ini merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta. Jika terjadi risiko kecelakaan terhadap peserta, maka BPJS wajib memenuhi tanggungjawab kepada peserta ataupun ahli waris.
“Lebih baik semua pekerja terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk non ASN,“ sebut Faisal, sembari menyebutkan pihaknya menyerahkan sertifikat dan kartu kepesertaan kepada disnaker Tanjung Balai.