Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ferdinand Hutahaean, mengatakan pelaporan terhadap Firman Wijaya atas pernyataan di luar persidangan. Menurut Ferdinand, Firman memberi keterangan yang tidak sesuai dengan kesaksian politikus Mirwan Amir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Di dalam persidangan bahwa ada hak imunitas di situ untuk menggali kebenaran. Tetapi ketika beliau diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir," kata Ferdinand setelah mendampingi SBY melaporkan Firman ke kantor Bareskrim Polri di gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Ferdinand mengatakan pihaknya tidak mendengar adanya eks Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menyebut nama 'tokoh besar' saat bersaksi. PD juga tidak mendengar adanya pernyataan Mirwan mengenai intervensi dalam proyek e-KTP.
"Mirwan Amir, kami dengar tidak pernah menyebut tokoh besar. Orang besar diintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian itu di persidangan," tandas Ferdinand.
Saat diwawancara awak media, pengacara Novanto itu juga mengembangkan pernyataan Mirwan dengan mengaitkannya dengan intervensi e-KTP untuk kelancaran pilkada.
"Tetapi kemudian bahwa Firman Wijaya menjawab media bahwa ada intervensi tokoh besar dan mengaitkannya dengan pemenang 2009," ujar Ferdinand.Atas pernyataan itu, Firman dilaporkan telah melakukan tindak pidana memfitnah, mencemarkan nama baik di depan publik, baik melalui media elektronik maupun media online, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 jo Pasal 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dtc)