Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bakal calon Wakil Gubsu Sihar Sitorus menyatakan semua konflik agraria yang terjadi di Provinsi Sumut sebaiknya diselesaikan lewat jalur hukum, yakni peradilan.
Sihar menyatakan itu menjawab pertanyaan salah seorang peserta Dialog Publik Dies Natalis ke-68 GMKI, di Gedung Catholic Center, Medan, Selasa (6/2/2018).
Menurut Sihar, hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan konflik agraria yang sudah bertahun-tahun tidak selesai. Proses peradilan dilakukan secara terbuka, di mana seluruh warga bisa terlibat mengawasi.
Menanggapi pernyataan Sihar, mantan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan menyebutkan hal tersebut blunder atau membahayakan. Justru kalau persoalan-persoalan tanah di Sumut dibawa ke jalur hukum yang berlaku saat ini rakyat akan semakin tergusur.
"Maksud Sihar itu hukum yang mana, apakah hukum peninggalan orde baru yang berlaku saat ini. Kalau itu yang dia maksud, akan sangat berbahaya, rakyat akan semakin banyak yang tergusur," kata Abdon melalui sambungan telepon kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (7/2/2018).
Papar Abdon yang pernah hendak mencalonkan diri menjadi Gubsu dari jalur perseorangan, Sihar harus menjelaskan detail hukum yang mana yang dia maksudkan. Kendati saat ini sudah ada produk hukum yang berpihak kepada masyarakat adat, tetapi mereka belum menjadi subjek hukum. Itu sebabnya banyak persoalan hak ulayat yang belum kunjung tuntas.
"Bisa-bisa dengan perspektif Sihar yang belum jelas, masyarakat adat yang sudah turun temurun mengelola satu areal tanah akan tergusur," tegas peraih Ramon Magsaysay Award 2017 di Manila.