Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pansus Hak Angket KPK resmi menyatakan telah menyelesaikan tugasnya. Pansus pun akan segera membawa hasil rekomendasi di rapat paripurna DPR pekan depan.
"Jadi setuju ke paripurna, menyelesaikan tugasnya. Tidak ada lagi perpanjangan. Itu selesai," kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).
"Tinggal rapat Bamus (badan musyawarah). Bamus memutus agenda kapan, kita minta tanggal 14 Februari (rapat paripurna)," imbuhnya.
Namun sebelum dibacakan di rapat paripurna, Pansus berencana memberikan hasil rekomendasi itu ke KPK. Politikus Partai Golkar itu berharap KPK dapat mencermati poin-poin rekomendasi yang telah disusun oleh Pansus. Dia tidak ingin DPR dikesankan membuat simpulan tanpa melibatkan KPK.
"Semua fraksi sepakat memang sebelum bahan ini dibacakan di paripurna terlebih dulu kita mintakan KPK merespons apapun. Yang penting jangan ada kesan seolah-olah DPR membuat kesimpulan, membuat rekomendasi itu tanpa memberitahukan lebih dahulu dengan pihak yang menjadi subjek maupun objek, itu kita juga sepakat," jelas Agun.
Soal hasil rekomendasi, ia menyebut Pansus fokus dalam penguatan lembaga antirasuah itu. Poin-poin tersebut di antaranya mengatur soal kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia (SDM), dan anggaran KPK.
"Semua pada prinsipnya menghendaki adanya penguatan. Nah penguatan itu di antaranya terkait dengan kelembagaan, dengan kewenangan, dengan SDM, maupun dengan anggaran," ucap dia.
"Utamanya itu penekanannya itu bagaimana KPK itu bisa transparan, lebih terukur, semakin harmoni dengan penegak hukum lainnya, membangun sinergitas check and balances seperti antara lembaga-lembaga negara, terutama dengan DPR yang akhir-akhir ini kurang baik, itu kita sepakat menuju ke sana," tambah Agun.
Lantas setelah hasil rekomendasi diputuskan di paripurna, apa yang harus dilakukan oleh KPK? Apakah DPR akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi Pansus tersebut?
"Itu nggak perlu dirumuskan. UU KPK kan sudah mengatur itu. Jadi pengawasan oleh DPR, mereka tetap punya kewajiban menyampaikan laporan secara periodik baik kepada DPR maupun BPK," jawab Agun.
Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK siang tadi menggelar rapat pleno. Agenda rapat membahas putusan mengenai hasil rekomendasi Pansus untuk KPK.
Rapat yang digelar di lantai 3 Gedung Nusantara III DPR itu pun menjadi rapat terakhir Pansus setelah melewati proses yang cukup lama. Pansus angket ini dimulai saat ramai-ramai kasus korupsi e-KTP. (dtc)