Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka suap pembahasan APBD 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto. Dia menyebut ditanya penyidik KPK soal commitment fee.
"(Ditanya) soal apa namanya... commitment fee-lah," kata Yunus sempat terbata setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Dia menyebut commitment fee itu berasal dari eksekutif ke legislatif. Saat dimintai konfirmasi soal eksekutif yang dimaksud, Yunus malah menunjuk dirinya.
"Lah saya sudah tersangka gitu loh. Ha-ha-ha... dikit lagi kan nggak tahu ya," ucap dia diselingi tawa.
Hingga kini Yunus belum ditahan KPK walau berstatus tersangka. Namun dia mengaku mengikuti prosedur hukum soal penahanan.
"Oh harus siaplah. Warga negara yang taat hukum harus siap, apa pun proses hukum kita ikuti," tuturnya.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Yunus terkait pertemuan untuk membahas komitmen pemberian suap. Setidaknya, Yunus diperiksa selama hampir 7 jam untuk mendalami hal ini.
"Penyidik mendalami pertemuan-pertemuan terkait komitmen pemberian suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2016 dan 2017," ungkap Febri, dalam kesempatan berbeda.
Hingga kini, Febri menyebut setidaknya 67 saksi diperiksa terkait kasus itu, khususnya untuk Yunus. Saksi itu antara lain:
- Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto
- Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019
- Kepala BPPKA Kota Mojokerto
- Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto
- Kabid Akuntansi dan anggota TAPD RAPBD 2017
- PNS lainnya di lingkungan Kota Mojokerto
- Direktur CV Bintang Persada
- Swasta lainnya
Mas'ud ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT).
Mas'ud diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut adalah pembahasan perubahan APBD.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Umar Faruq sebagai salah satu tersangka terlebih dahulu. Politikus PAN ini terkena OTT KPK saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Selain Umar, saat itu KPK menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo, dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan Dewan. (dtc)