Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Fraksi PPP mendukung wacana Kementerian Agama memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS/ASN) untuk zakat 2,5%. Ketua Fraksi PPP di DPR Reni Marlina Wati menuturkan wacana tersebut akan terlebih dulu dijalankan oleh petinggi negara, seperti presiden dan wakil presiden.
"Jadi ASN yang memang gajinya sudah capai seperti yang diatur secara syar'i dalam Alquran dan hadis, maka boleh melakukan itu. Kemudian tadi juga ada gagasan bagaimana proses itu dimulai dari para petinggi negara dulu, mulai Presiden dan Wakil Presiden, melaksanakan zakat. Kemudian baru masyarakat diberi satu aturan seperti yang akan dilakukan," kata Reni.
Dia berbicara saat melakukan diskusi bersama Menag Lukman Hakim Saifuddin di ruang Fraksi PPP, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018). Reni pun kemudian meluruskan apa yang jadi pemberitaan di masyarakat dan menimbulkan polemik terkait wacana tersebut. Dia menegaskan wacana tersebut tetap berasaskan sukarela.
"Ada beberapa poin penting yang selama ini beredar di masyarakat adalah keliru. Prinsipnya tadi bahwa ternyata rencana wacana zakat itu bukan suatu kewajiban, melainkan bersifat sukarela. Kan ini kan amaliyah ubudiyah, jadi memang harus rida," ujarnya.
"Harus sudah mencapai nisabnya dulu hartanya. Kalau kemudian mereka hari ini makan masih kurang, ya tentu tidak," imbuh Reni.
Reni pun menilai wacana tersebut merupakan gagasan yang sangat mulia. Sebab, beberapa poin yang ada pada wacana tersebut sudah sesuai dengan UUD tentang fakir-miskin.
"Menurut saya, gagasan ini sangat mulia. Saya sudah memperoleh informasi dan saya dukung Pak Menteri melakukan sosialisasi terhadap gagasan ini. Karena beberapa poin pada gagasan ini sudah sesuai dengan UUD tentang fakir-miskin dilindungi oleh negara sebagaimana diamanatkan di UUD," tuturnya.
Menteri Lukman menambahkan, teknis pelaksanaan wacana tersebut masih dalam kajian mendalam. Namun, dia menegaskan, pelaksanaannya akan berdasarkan kerelaan dan tetap akan melalui proses persetujuan dari yang bersangkutan.
"Teknisnya masih terus kita dalami, masih kita kaji mendalam. Prinsipnya tadi sukarela sehingga ASN muslim yang sudah mencapai nisab batas minimal penghasilannya dikenai zakat, dia harus menyatakan apakah bersedia atau tidak kalau sebagian penghasilannya disisihkan untuk zakat," sebutnya.
Seperti diketahui, saat ini Kemenag sedang menyelesaikan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk membayarkan zakat. Prosesnya dalam tahap pematangan draf. Nantinya aturan ini tertuang dalam perpres.
Pemotongan 2,5% gaji diberlakukan terhadap para PNS muslim dan tidak bersifat wajib. Para PNS muslim juga masih boleh jika tidak ingin memanfaatkan fasilitas kemudahan tersebut. dcn