Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com-Medan. DPRD Sumatera Utara (Sumut) yakin Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) akan menang dalam kasus gugatan PT Inalum terhadap pajak Air Permukaan Umum (APU) di Pengadilan Pajak Jakarta.
Untuk itu, PT Inalum harus segera mematuhi aturan dan membayar hutang tunggakan sebesar Rp1,1 triliun dan pajak tiga bulan hutang berjalan tahun 2017, karena pajak APU sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan sesuai Peraturan gubernur (Pergub) Sumut.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga kepada wartawan Senin (12/2/2018) di Gedung DPRD Sumur, Jalan Imam Bonjol Medan terkait gugatan terhadap pajak APU diajukan PT Inalum ke pengadilan pajak di Jakarta.
Diketahui, PT Inalum melayangkan gugatan atas kebijakan Pemprov Sumut yang mematok Pajak APU yang ditetapkan dengan tarif industri progresif senilai Rp1.444 per meter kubik terhadap Inalum. Besaran Pajak APU sudah diatur dalam Perda Sumut No 1/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumut dan Peraturan Gubernur Sumut No 24/2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air, Harga Air Baku dan Harga Dasar Air Permukaan di Provinsi Sumut.
Dikatakan Zeira, keyakinan pemprovsu akan menang karena dari proses hukum gugatan PT Inalum terhadap pajak APU 6 Februari 2018, Majelis Hakim akan memutuskan hasil dari sidang yang sudah berlangsung hampir 2 tahun.
"Memang kita masih menunggu siapa nanti yang dimenangkan. Namun dari sidang sebelumnya Pemprovsu memiliki harapan besar memenangkan perkara tersebut, karena materi gugatan mengenai tarif pajak APU industri yang sudah ditetapkan hanya Rp75 per kwh, tapi dianggap pihak Inalum tidak adil," katanya.
Sebab, lanjut politisi PKB ini, tarif pajak APU industri tidak hanya diterapkan kepada PT Inalum, tapi semua perusahaan industri lain yang menggunakan air permukaan sesuai Pergubsu.
"Hanya saja pihak Inalum menggunakan air permukaan Danau Toba lebih besar, sehingga pajak yang harus dibayar juga semakin besar, yang akhirnya dianggap memberatkan," ujarnya.
Tarif pajak APU di Sumut sudah sesuai ketentuan dan aturan, pihak Inalum harus patuh terhadap aturan yang berlaku dan hutang pajak yang belum dibayar 50% lagi sekira Rp1,1 trilin dari tahun 2015 hingga 2017, tidak termasuk hutang 3 bulan berjalan harus dilunasi.
"Memang persoalan pajak APU tentunya jadi perhatian pemerintah Sumut, karena Inalum bagian dari pemerintah BUMN, hendaknya jangan hanya memikirkan profit oriented tapi juga sosial. Kita minta ada niat baik dari pihak Inalum untuk menyelesaikan," tegas Zeira seraya mengakui ada permen (perturan pemerintah) yang baru menurunkan pajak untuk industri dari Rp75 menjadi Rp25 per kwh.