Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Eks Auditor BPK Rochmadi Saptogiri tertunduk lesu setelah dituntut 15 tahun penjara. Dia hanya diam dan berjalan menuju pintu keluar.
Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018), saat melewati barisan kursi pengunjung ke-4 langkahnya terhenti. Dia langsung memeluk istrinya yang memakai pakaian warna cokelat dengan kerudung bermotif bunga.
Keduanya hanya diam, tak berkata-kata dan saling mengusap punggung. Begitu pula anak Rochmadi yang berdiri di samping ibunya. Anak laki-laki itu hanya diam dan memasang mimik muka kecewa.
Saat ditanya wartawan, Rochmadi mengaku tak puas dengan tuntutan jaksa. Menurutnya dia sudah memberikan bukti-bukti saat pemeriksaan terdakwa.
"Tuntutan itu nggak masuk akal, apalagi saya sudah kasih bukti-bukti waktu pemeriksaan terdakwa," kata Rochmadi di luar sidang.
Rochmadi dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 200 juta.Menurut jaksa, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari Kemendes PDTT terkait suap opini Wajar Tanpa Pengecualian, dia juga terbukti menerima gratifikasi Rp 1,725 miliar terkait jabatannya sebagai auditor utama BPK, dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dtc)