Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. DPR telah mengesahkan revisi UU MD3, yang salah satu pasalnya memungkinkan pengkritik DPR dipidana. Namun DPR justru meminta Mahkamah Konstitusi memberi definisi lebih jelas soal aturan itu.
Pasal antikritik itu adalah pasal 122, yang memberi wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta MK memberi batasan soal tindakan apa saja yang bisa dianggap merendahkan DPR.
"MK mungkin bisa memberikan batasan apa yang dimaksud dengan merendahkan, apa yang dimaksud penghinaan dan sebagainya," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Menurutnya, MK sebagai lembaga peradilan tertinggi memiliki kewenangan membuat batasan terhadap suatu undang-undang. Wakil Ketua Umum Gerindra itu juga mempersilakan apabila ada gugatan terhadap revisi UU No 17/2014 itu untuk perbaikan.
"MK bisa menjadi semacam hakim konstitusi yang bisa memberikan batasan terhadap UU yang dianggap menimbulkan interpretasi luas. Termasuk yang merendahkan apa. Mungkin kalau dimohonkan judicial review, MK memberi batasan-batasan," sebutnya.
Bunyi Pasal 122 huruf k dalam revisi UU MD3 itu adalah:Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan Bertugas:
(k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (dtc)