Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polri akan mengkaji Pasal 73 UU MD3 yang mengatur polisi diwajibkan membantu DPR memanggil individu atau lembaga yang mangkir. Kajian itu didasari apakah aturan itu bertentangan dengan aturan melekat pada polri atau tidak.
"Kami melakukan kajian apakah itu selaras dengan aturan yang melekat atau tidak," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di PTIK, Jl Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Ia mengatakan sejatinya Polri sebagai eksekutif akan melaksanakan undang-undang. Namun dalam pelaksanaan teknisnya akan mengkaji terlebih dulu.
"Kita ingin mendalami dan kita akan sampaikan sikap kita, tapi perlu diperhatikan lembaga kepolisian merupakan lembaga eksekutif yang melaksanakan UU dan yang operasionalkan UU yang ada. Namun kita harus menyelaraskan dengan aturan-aturan yang juga menyertai polri," kata Martinus.
Terkait pelaksanaan UU MD3, ia menyebut Polri akan mengkaji dengan mempertimbangkan sesuai hukum acara.
"Polri di UU nomor 2 tahun 2002, Juga KUHAP nomor 8 1981 jadi dasar hukum acara, ini tentu akan dipedomani, dilandasi aturan yamg ada. Apa itu bisa diselaraskan atau memang ada perlu untuk diajukan katakanlah ada hal yang tidak sesuai peksanaan tugas Polri. Prinsipnya Polri melakukan operasionalisasi terhadap pelaksana UU itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD). Di dalamnya, terdapat sejumlah pasal kontroversial. saah satunya Pasal 73 UU MD3.
Pasal 73 UU MD3 mengatur tentang pemanggilan pihak-pihak ke DPR. Dalam ayat 4 huruf b Pasal 73 UU MD3, Polri disebut wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa. Bahkan, di ayat 5, Polisi disebut berhak melakukan penahanan. (dtc)