Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim kuasa hukumJopinus Ramli Saragih - Ance Selian tengah mempertimbangkan menambah bukti-bukti baru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut terkait gugatan sengketa Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
JR-Ance menggugat KPU Sumut atas tidak diloloskannya pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu sebagai calon Gubsu/Wagubsu. Ijazah JR yang telah dilegalisir dinyatakan tidak sah. Kemarin (14/2/2018) permohonan gugatan telah disampaikan ke Bawaslu.
Salah seorang kuasa hukum JR - Ance, Johni Silitong kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (15/2/2018), menyebutkan, saat ini mereka tengah melaksanakan rapat guna memutuskan penambahan bukti-bukti.
"Sesuai ketentuan tersedia waktu tiga hari bagi kami menambah bukti-bukti baru sebelum Bawaslu meregistrasi permohonan yang sudah disampaikan," kata Johni.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah bukti lainnya terkait kebenaran legalisir ijazah JR yang belum diungkapkan ke publik.
Dijelaskannya Bawaslu akan memutuskan meregistrasi atau tidak permohonan JR - Ance pada Selasa pekan depan. Setelah itu para pihak yakni JR - Ance dan KPU akan dipertemukan guna bermusyawarah.
"Jika dalam musyawarah tersebut tidak ditemukan kata sepakat untuk menyelesaikan sengketa, barulah diselenggarakan persidangan, di mana Bawaslu akan menjadi memeriksa alat bukti," kata Johni yang merupakan mantan aktivis mahasiswa Universitas HKBP Nommensen.