Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 17 orang warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu diusulkan mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana-red) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada perayaan Imlek, 16 Februari 2018.
Pelaksana Harian Ditjen PASSri Kemenhumham, Puguh Budi Utami memerinci, 17 WBP yang diusukan mendapatkan remisi berasal dari beberapa Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia.
“Di antaranya adalah Kantor Wilayah Kemenkuham Kalimantan Barat 5 orang, Kalimantan Timur 3, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing 2. Sedangkan untuk sisanya masing-masing 1 orang, terdiri atas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali,” ucapnya sebagai siaran pers Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis (15/2/2018).
Dari total 17 orang WBP, Sri melanjutkan, 13 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 3 orang 15 hari, 1 orang remisi 1 bulan 15 hari.
“Saat ini tercatat dari data Ditjen PAS 235.114 orang napi maupun tahanan terdapat 60 orang WBP yang beragama Konghucu,” ucapnya.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Kemenkumham, Harun Sulianto, menjelaskan, para WBP yang diusulkan mendapatkan remisi telah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau menjadi JC (justice calbolator.
“Untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum 5 tahun atau lebih,” tuturnya.