Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bupati Lampung Tengah Mustafa tertangkap dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap kepada DPRD. Dari aplikasi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Mustafa diketahui memiliki harta sebesar Rp 9.953.968.365.
Seperti yang dilihat detikcom, Jumat (11/2), Mustafa terakhir melaporkan kekayaannya pada 26 Juni 2015. Saat itu Mustafa berstatus sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah dan calon Bupati Lampung Tengah.
Mustafa memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan di sejumlah tempat senilai Rp 8.356.685.000. Dia memiliki sejumlah bidang tanah di kota Bandar Lampung senilai Rp 20 juta, Rp 300 juta, Rp 136 juta, Rp 122 juta, Rp 612 juta, Rp 1,2 miliar, Rp 120 juta, dan Rp 480 juta. Dia juga punya tanah di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp 1 miliar, Rp 272 juta, Rp 100 juta, Rp 301 juta, Rp 165 juta, Rp 248 juta, Rp 180 juta, Rp 110 juta, Rp 158 juta, Rp 39 juta, Rp 138 juta, Rp 177 juta ,Rp 395 juta, Rp 86 juta, Rp 650 juta dan di Lampung Selatan Rp 60 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 177 juta.
Mustafa juga memiliki harta yang bergerak senilai Rp 385 juta. Dia memiliki 7 buah mobil dan 3 sepeda motor. Rinciannya adalah mobil Nissan Terrano senilai Rp 100 juta, lalu Mitsubhisi Colt Rp 125 juta, selain itu dia punya Toyota Kijang hingga Isuzu Panther.
Mustafa diketahui juga mengelola usaha catering senilai Rp 755 juta. Dia juga memiliki harta lain berupa logam mulia senilai Rp 262.668.100 dan sejumlah investasi giro dan setara kas Rp 100 juta dan Rp 93 juta.
Seperti diketahui, Mustafa ditangkap pukul 18.20 WIB kemarin di Bandar Lampung. Dia diamankan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK Rabu (14/2).
KPK menduga adanya suap untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Pinjaman daerah rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk mendapatkan pinjaman itu, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Lalu, untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar.
Atas kasus itu, tiga orang tersangka ditetapkan KPK, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.
KPK juga mengamankan uang Rp 160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah dan Rp 1 miliar dari seorang berlatar swasta. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Mustafa yang merupakan Cagub Lampung itu sudah ditahan KPK. Kader NasDem tersebut diduga memberikan arahan soal dana suap kepada DPRD Lampung Tengah. (dtc)