Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Rifki Adillah (22) pelaku kekerasan seksual di Jatinegara hanya bisa tertunduk malu. Saat diinterogasi polisi, Rifki mengaku menyesal melakukan perbuatannya.
"Iya pak saya menyesal," ujar Rifki saat ditanya polisi," Jumat (16/2/2018).
Tak banyak pernyataan Rifki saat dihadapkan ke wartawan dalam jumpa pers. Memakai baju tahanan, Rifki hanya bisa memandangi kedua tangannya yang diborgol. Kepada polisi dia juga baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.
"Baru kali ini pak," kata Rifki.
Namun wartawan tidak diperbolehkan mewawancarai pelaku. Tak lama Rifki pun langsung digiring petugas ke dalam ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.
Kekerasan seksual diakukan Rifki pada Selasa (6/2). Rifki membekap lalu melecehkan korban DKJ (19) di sebuah gang sempit di lokasi itu. Tak hanya itu pelaku juga sempat membanting, mencekik hingga membenturkan kepala korban karena melawan.
Rifki saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (dtc)