Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Madison Silitonga, terpidana korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait pengadaan tanah di Deliserdang pada 2004, Jumat (16/2/2018), di Jalan Sei Belumai No 25/14, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Penangkapan berawal dari informasi dari informan bahwa target berada di lokasi, selanjutnya tim yang dipimpin Asintel Kejatisu Idianto SH MH langsung menuju lokasi.
Di tempat itu, tim bertemu dengan Madison dan memperkenalkan diri. Mendengar itu, terpidana langsung lari ke dalam rumah dan mengunci seluruh pintu sehingga tim tidak bisa masuk.
Setelah menunggu sekitar satu jam, kemudian tim melakukan upaya paksa dengan membuka pintu dan menggeledah seisi rumah, namun target tidak ditemukan.
Namun setelah dilakukan pencarian di belakang rumah terlihat target bersembunyi di atap lalu melompati dinding bagian belakang rumah setinggi sekitar 3 meter sehingga target mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan, namun berhasil ditangkap oleh anggota tim yang sudah berjaga dan kemudian target dibawa ke Kejatisu untuk pemeriksaan administrasi dan serah terima dengan pihak Kejari Deliserdang.
Idianto kepada wartawan, Sabtu (17/2/2018), mengatakan, target adalah seorang pensiunan PNS, merupakan terpidana tindak pidana korupsi karena menyetujui pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan tanpa mengindahkan hasil inventarisasi yang dibuat panitia pengadaan tanah Kabupaten Deliserdang. Perbuatan itu bertentangan degan Keppres No 55/1993.
Dalam kasus tersebut, Madison bertindak selaku Pimbagpro pengendalian banjir dan pengamanan pantai Medan dan sekitarnya pada Kementerian Pekerjaan Umum RI tahun 2004. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 5.332.939.000.
Ia menjelaskan, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap/inkracht pada 2006 berdasarkan putusan MA No. 441/K.Pid/2006/MA tanggal 10 Agustus 2006 dan putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tanggal 16 September 2008 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan.
Kepada terpidana telah ditetapkan sebagai DPO pada 23 April 2012.