Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah belum dapat memastikan diterimanya berkas memori peninjauan kembali (PK) dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia mengatakan akan mengecek berkas tersebut.
"Meski surat sudah tertulis seperti itu, belum tentu semua berkas sudah dikirim ke MA. Insyaallah Senin saya cek administrasinya," kata Abdullah, Sabtu (17/2).
Dia mengatakan berkas pengajuan PK biasanya akan dikirimkan dahulu ke pengadilan negeri (PN) terlebih dahulu sebelum masuk ke MA hingga akhirnya teregistrasi. Diperkirakan berkas pengajuan PK Ahok tersebut masih berada di PN Jakarta Utara.
"Mungkin ya (masih di PN Jakut). Kan baru, karena baru seminggu. Biasanya masih di (PN) Jakarta Utara berkasnya. Kan harus dilengkapi berkas-berkasnya," tutur Abdullah.
Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan rencana pengajuan PK pernah dibahas secara informal. Rencana PK yang dibahas ialah terkait vonis kasus penodaan agama terkait penyebutan Surat Al-Maidah saat Ahok bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Kalau di intern kita, sedikit ada (pembahasan). Tapi tidak ada rapat resmi, ndak ada. Hanya pemikiran-pemikiran kecil belum dikembangkan. Belum pernah jadi rapat resmi, belum," kata Wayan saat dihubungi, Sabtu (17/2).
Berkas memori peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beredar melalui aplikasi WhatsApp. Dalam berkas tersebut tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. Berkas tersebut ditujukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 2 Februari 2018.
Sebagaimana diketahui, Ahok dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Majelis hakim mengetuk vonis terhadap Ahok ini pada Selasa (9/5/2017) lalu dalam sidang yang digelar di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Vonis tersebut tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 9 Mei 2017 Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.(dtc)