Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK tengah menganalisis surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) tentang rekomendasi asimilasi untuk Muhammad Nazaruddin. KPK pun segera menyampaikan pendapatnya secara resmi.
"Saya sudah cek ke tim yang ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan analisis terhadap surat dari Dirjen PAS tersebut," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).
"Kami akan sampaikan secara resmi, formal, sesuai dengan jangka waktu yang diatur peraturan pemerintah, 12 hari, ya," imbuh Febri.
Namun Febri menegaskan kewenangan pemberian asimilasi bukan berada di tangan KPK. Pihak Ditjen PAS-lah, ujar Febri, yang memiliki kewenangan itu.
"Kewenangan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat itu menjadi domain lapas. Jadi jangan sampai kemudian aspek-aspek yang substansial itu tidak dipertimbangkan," ujar Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku menolak memberikan rekomendasi untuk Nazaruddin. Rencananya, Nazaruddin akan menjalani asimilasi di pondok pesantren.
"Kita nggak akan berikan rekomendasi. Remisi sudah banyak sekali," ujar Agus, Jumat (9/2).
"Iya (tidak kabulkan), kalau dia minta pertimbangan KPK, KPK nggak akan berikan rekomendasi itu," imbuh Agus.
Nazaruddin diusulkan menjalani asimilasi di pondok pesantren. Usul ini diterima KPK dari surat rekomendasi yang dikirim Dirjen PAS.
Surat tertanggal 5 Februari 2018 itu disampaikan ke KPK untuk meminta rekomendasi dari KPK. KPK akan berkoordinasi di lingkup internalnya untuk membahas rekomendasi macam apa yang akan disampaikan nantinya.KPK menyebut hal yang menjadi pertimbangan KPK, salah satunya soal masa penahanan yang sudah dijalani Nazaruddin dari total vonis kurungan penjara yang harus dijalaninya. Syaratnya, terpidana sudah menjalani dua pertiga masa pidana penjara. (dtc)