Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Mundur dari pencalonan bupati Batubara, namun ditetapkan KPU sebagai calon. Harry Nugroho pun menggugat KPU Batubara ke Panwaslih setempat. Kini, Harry akan menuntut pihak-pihak yang dinilai mencatut tanda tangannya dalam berita acara penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon.
"Setahu kami dan keterangan pak Harry, beliau tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun, baik kepada partai pengusung atau calon Wakil Bupati Batubara (M Syafii) terkait penandatanganan berita acara penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon yang digelar KPU. Kita akan teliti tandatangan itu dan akan kita tuntut. Pemalsuan tanda tangan pidana loh," kata Harun SH, kuasa hukum Harry Nugroho kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (20/2/2018).
Ia mengatakan, sebelum permasalahan ini masuk ke ranah hukum, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu tanda tangan tersebut. Selain permasalahan pencatutan tanda tangan, kini pihak Harry Nugroho lagi menunggu proses gugatan di Panwaslih Batubara.
"Selain pencatutan tanda tangan, kita juga sudah mengirim gugatan atas keputusan KPU ke Panwaslih Batubara. Syarat juga sudah kita lengkapi. Ini kita sedang menunggu proses sidang," ujarnya.
Ketua DPD Partai Nasdem Batubara, Amran selaku partai pengusung berpendapat, penandatanganan berita acara penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2018 sudah mendapat persetujuan oleh partai pengusung dan calon Wakil Bupati Batubara (M Syafii).
"Kalau soal tanda tangan itu sudah minta persetujuan oleh partai pengusung dan calon wakil Bupati Batubara (M Syafii). Karena kan dalam hal ini sebagai pasangan calon yang diusung partai politik, bukan secara pribadi. Pada waktu itu juga kita sudah berusaha komunikasi dengan pak Harry, tetapi tidak bisa," terangnya.
Dikatakannya, selama ini sudah beberapa kali partai pengusung ingin bertemu dengan Harry. Tetapi tidak pernah bisa.
"Beberapa kali kami ingin ketemu tapi gak bisa. Komunikasi sepertinya sudah terputus, kalau beliau mau bawa permasalahan ini ke ranah hukum, kita siap kok. Kami jalan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.