Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Batubara. Setelah dinyatakan lengkap dan diregister, permohonan gugatan oleh RM Harry Nugroho atas keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2018 oleh KPU Batubara tinggal menunggu jadwal musyawarah.
"Berkas permohonan dianggap lengkap, kemudian diregister, lalu panwaslih menentukan jadwal musyawarah," kata Ketua Panwaslih Batubara Ade Sutoyo melalui pesan singkat WhatsApp kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (20/2/2018).
Sebelumnya, Ade Sutoyo mengatakan, setelah permohonan gugatan lengkap dan diregister, panwaslih diberi waktu 12 hari untuk meneliti berkas sebelum dimusyawarahkan (sidang).
Seperti diberitakan sebelumnya, Harry Nugroho yang berpasangan dengan M Syafii mundur dari pencalonan Pilkada Batubara. Namun, KPU Batubara dalam sidang pleno terbuka menetapkan Harry Nugroho-M Syafii sebagai pasangan calon.
Atas putusan itu, Harry menggugat KPU Batubara ke Pawalih. Ia juga akan menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam pencatutan tanda tangannya dalam berita acara penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon yang digelar KPU.