Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Meskipun pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 15 dan Kepmen PUPR No 568 tahun 2017 tentang penetapan harga dasar air permukaan dari Rp75 per Kwh dan akan diturunkan menjadi Rp27 per Kwh namun pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) masih berpeluang menarik PAD dari utang PT Inalum yang jumlah mencapai Rp1,1 triliun lebih.
"Jadi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 15 dan Kepmen PUPR No 568 tahun 2017 itu kan berlaku untuk Tahun 2018. Jadi tidak ada hubungannya dengan tagihan pajak APU Pemprovsu ke PT Inalum yang saat ini masuk ke ranah gugatan di Pengadilan. Ya kita tetap berjuang karena memang nilainya cukup potensial mencapai Rp1,1 triliun lebih," ujar Kepala Biro (Kabiro) Hukum Sulaiman kepada MedanBisnis Selasa (20/2/2018).
Untuk mengejar PAD dari utang pajak APU PT Inalum lanjut Sulaiman pihaknya telah melakukan upaya maksimal di Pengadilan dengan menyampaikan fakta dan bukti-bukti yang ada agar majelis hakim akhirnya memenangkan pihak Pemprovsu. Dijelaskannya bahwa saat ini persidangan sengketa pajak APU PT Inalum Tahun 2015 sampai 2017 sudah berjalan selama satu tahun delapan bulan. Dan diperkirakan dalam waktu dekat ini akan ada pembacaan putusan dari hakim yang menyidangkan gugatan tersebut.
"Sidang terakhir sudah sampai clossing statamen atau pembacaan kesimpulan. Dan majelis hakim sudah menyampaikan sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan untuk sengketa pajak APU sampai bulan Maret 2016. Artinya menurut Majelis hakim untuk gugatan-gutatan diatas bulan Maret 2016 menunggu putusan tersebut. Jadi, kalau Insyaalah kita memang maka sengketa bulan-bulan selanjutnya itu tidak perlu dilanjutkan karena memang objek perkaranya kan sama. Saat ini kita menunggu undangan sidang selanjutnya yang beragendakan putusan," ujar Sulaiman.
Namun jika hal terburuk terjadi, Pemprovsu kalah maka dikatakan Sulaiman pihaknya akan melakukan upaya PK dan tentunya persidangan sengketa akan terus dilanjutkan.
"Tapi kalau melihat perjalanannya sengketa ini kita yakin memiliki bukti yang kuat untuk memenangkan gugatan ini. Hanya saja itu semua tergantung dari putusan hakim. Kalau hakim memiliki pertimbangan lain ya itu merupakan hak prerogatifnya. Kita tentu akan melakukan upaya PK," tegas Sulaiman.
Disingung mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 15 dan Kepmen PUPR No 568 tahun 2017 diakui Sulaiman pihaknya telah berkoordinasi kepada pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Kementerian untuk menggodok Pergub sebagai turunan peraturan tersebut.