Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa KPK menuntut pidana tambahan terhadap politikus PKS Yudi Widiana Adia, yaitu berupa pencabutan hak politik. Jaksa ingin hakim mengabulkan permohonan agar hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yudi Widiana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok perkara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Dalam perkara ini, Yudi Widiana dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Yudi Widiana diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Jaksa menyatakan uang suap itu untuk program aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Politikus PKS ini menerima uang suap itu melalui anggota DPRD Kota Bekasi M Kurniawan Eka Nugraha.
"Yudi menerima uang dari So Kok Seng alias Aseng melalui orang kepercayaannya, M Kurniawan," ucap jaksa.
Atas perkara ini, Yudi dikenai Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (dtc)