Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) meminta Presiden Joko Widodo mencopot Menkumham Yasonna Laoly. Pasalnya, Yasonna dinilai gagal mengawal sidang pembahasan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang membuat Jokowi enggan menandatanganinya.
"Sebagaimana diketahui, UU MD3 yang baru belum ditandatangani Presiden Jokowi, bahkan Presiden terkejut dan berencana tidak akan tanda tangani UU MD3. Kejadian di atas menunjukkan Menkumham Yasonna Laoly gagal mengemban tugas dalam proses persidangan di DPR dan terbukti tidak melaporkan setiap perkembangan pembahasan di DPR," kata Koordinator Maki Boyamin bin Saiman dalam keterangannya, Rabu (21/2/2018).
Boyamin menganggap Yasonna hanya menodong Jokowi untuk menyetujui UU kontroversial tersebut. Sementara itu, proses pembahasan di DPR tak dilaporkan secara utuh.
"Menkumham tampak telah melakukan fait accompli kepada Presiden Jokowi, seakan-akan menodong Presiden untuk menyetujui UU MD3 yang kontroversial," papar Boyamin.
Boyamin juga mengatakan, setelah mengetahui Jokowi tak setuju, Yasonna justru melempar bola panas UU MD3 itu ke DPR. Selain itu, Yasonna pun mempersilakan setiap pihak yang tak setuju dengan peraturan tersebut untuk menggugatnya ke MK.
"Menkumham, setelah mendapati Presiden keberatan dengan UU MD3, tampak kemudian melempar tanggung jawabnya kepada DPR. Hal ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang menteri. Menkumham harus gentle mengundurkan diri," terangnya.
Terlepas dari hal tersebut, Boyamin mendukung langkah Jokowi untuk tak meneken UU MD3. Menurutnya, hak imunitas yang ada dalam UU MD3 tak tepat karena DPR belum berhasil mengevaluasi diri dari pelbagai kasus dugaan korupsi.
"Kami sangat mendukung langkah Presiden untuk tidak tanda tangani UU MD3 karena DPR belum mampu memperbaiki diri dari berbagai dugaan kasus korupsi, sehingga alasan hak imunitas malah akan memperburuk citra DPR itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan Jokowi menaruh perhatian besar terhadap UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR, terutama pada pasal imunitas DPR. Yasonna mengatakan ada kemungkinan Jokowi tak akan menandatangani UU tersebut.
"Presiden cukup kaget juga (mengenai pasal imunitas dan pemanggilan paksa), makanya saya jelaskan. Masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," kata Yasonna setelah menemui Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2). (dtc)