Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR karena masih melakukan kajian. Jokowi pun mengimbau masyarakat yang tidak setuju dengan pasal di UU tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi.
"Yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk di-judicial review," ujar Jokowi setelah menghadiri acara Dzikir Kebangsaan Hubbul Wathon di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).
Jokowi menyadari, meski dia tidak menandatangani, UU tersebut tetap akan berlaku. Dia mengatakan itu adalah risiko dari penerbitan UU.
"Ya itu risiko-risiko yang sudah ada di UU. Jadi memang saya tanda tangan atau tidak kan sebenarnya sama saja. Jadi saya tanda tangani nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Nggak saya tandatangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," katanya.
Jokowi juga mengatakan dirinya masih menimbang untuk meneken UU itu karena mendengar banyak keresahan di masyarakat.
"Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk. Ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan draf UU tersebut sudah ada di mejanya. Namun dia masih menimbang-nimbang untuk meneken. Dia menegaskan tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi di Indonesia."Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita," katanya. (dtc)