Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan tersangka baru dalam kasus Dugaan mark up proyek LPJU Tahun Anggaran 2014 di Dinas Cipta Karya Labuhanbatu.
Sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka yakni M Yusuf selaku Direktur CV Mandiri dan Julius sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya Pemkab Labuhanbatu.
Tersangka ketiga, Heru Sancoko, warga Jalan Beringin, Rantauprapat. Ia selaku pelaksana pengerjaan proyek LPJU yang memakai atau meminjam CV Mandiri dan pemenang lelang dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Setyo Pranoto melalui Kasi Pidsus Muhammad Husairi mengakui hal itu, Kamis (21/2/2018) kepada wartawan di ruang kerjanya.
Katanya, proses penetapan itu setelah tersangka melalui pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan selama 5 jam. "Ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu M Yusuf selaku Direktur CV Mandiri dan pemenang lelang atas Proyek LPJU di Dinas Cipta Karya yang sekarang menjadi Dinas Perkim Labuhanbatu," katanya.
Kata Kasi Pidsus, tersangka Heru mengakui dirinya meminjam atau memakai CV Mandiri dalam melaksanakan proyek LPJU tersebut. "Tersangka inilah yang berperan aktif dalam melaksanakan pengerjaan proyek LPJU di Imam Bonjol tahun 2014 lalu," ungkapnya.
Kini, lanjut Husairi, tersangka dititip ke Lembaga Pemasyarakatan Lobusona, Rantauprapat demi keamanan.
Selain itu, sambungnya, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus LPJU hingga tuntas.
Saat disinggung wartawan, apakah ada kemungkinan mantan Kepala Dinas Cipta Karya Labuhanbatu akan terseret dalam kasus ini, Husairi tidak banyak berkomentar. "Kita lihat saja nanti perkembangannya. Soal Kepala Dinas, kita belum bisa kasih komentar," tandasnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu menetapkan PPK, Julius sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2014 dengan nilai kontrak Rp 638.400.000.