Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polisi menangkap enam tersangka kasus pemerasan dengan modus memanfaatkan perempuan sebagai umpan di daerah Depok, Jawa Barat. Total ada 13 tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini.
"Modus operandi pelaku menjadikan perempuan sebagai umpan. Selanjutnya para pelaku melakukan penganiayaan dan mengambil barang milik korban," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Kamis (22/2/2018).
Keenam pelaku yakni Reviyasriyansyah alias Revi (24), Muadz Al Walad alias Unyil (23), Ilham Fajar alias Ragil (23), Nova Tugas Suciati (22), Krisma Sri Rahmayadi alias Risma (19), dan Iin Lasminah alias Intan (23).
Keempat pelaku pria ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Blok Cerme RT 001/007, Sukadamai, Tanah Sareal, Kota Bogor. Mereka ditangkap anggota Buser Polresta Depok pada Minggu (18/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Para pelaku berperan memberhentikan korban, memukuli, mengambil dompet, HP, dan sepeda motor korban. Pelaku juga melempar korban ke Kali Ciliwung," ujar Putu.
Korban dalam kasus ini ialah Nurhadi (28). Dia diperas dan dikeroyok di Grand Depok City, Sukmajaya, Depok pada Sabtu (17/2).
Polisi kembali menangkap dua pelaku perempuan terkait kasus ini. Kedua pelaku perempuan ini berperan menjadi umpan dengan cara menemui dan mengajak korban.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada Senin (19/2) sekitar pukul 01.30 WIB di Cilebut RT 005/003, Cilebut, Sukaraja, Kota Bogor. Kemudian ditangkap dua orang perempuan bernama Krisma dan Intan," ucap dia.
Sebelumnya, polisi akhirnya menangkap tujuh orang yang merupakan komplotan perampok. Para pelaku punya modus operandi perampokan yang sama yakni memancing korban menggunakan perempuan.
Mereka ditangkap pada Jumat-Sabtu (16-17/2) di dua tempat berbeda. Pelaku yang ditangkap ialah D (16), F (17), dan Karina (18). Sementara keempat pelaku lainnya Zulfikar (29), Ali Usman (30), Ayub (38), dan Setyawan (32). Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (dtc)