Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz menilai saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya fokus pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Persoalan hukum dinilai luput dari perhatian Jokowi hingga akhirnya revisi UU MD3 disahkan DPR.
"Hukum dipinggirkan di rezim Pak Jokowi. Banyak orang kuat di sekeliling Pak Jokowi soal pembangunan infrastruktur. Tapi tidak ada orang kuat atau paham di sekeliling Jokowi soal hukum," ujar Donal saat diskusi PARA Syndicate bertema 'Kontroversi Revisi UU MD3: Anti Demokrasi dan Kontra Pemberantasan Korupsi' di Jalan Wijaya Timur 3 Nomor 2A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
"Beliau (Jokowi) hanya fokus infrastruktur, tapi infrasktruktur hukum dan politik jangan dipinggirkan," imbuh dia.
Donal juga merasa heran kepada Menkumham Yasonna Laoly yang tidak melaporkan revisi UU MD3 kepada Presiden Jokowi. Sehingga Yasonna dinilai pasang badan mengenai revisi UU MD3 ini.
"Menkumham kemarin bilang tidak laporkan UU MD3 ke Pak Jokowi. Ada dua kemungkinan (yaitu) memang tidak dilaporkan atau memamg mau pasang badan," ujar Donal.
Di kesempatan yang sama, peneliti Hukum, Deputi Direktur PARA Syndicate Agung Sulisto menyatakan revisi UU MD3 bisa dibatalkan dengan mengajukan gugatan ke MK. Namun Agung mengaku pesimis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan gugatan itu.
Apalagi Ketua MK Arief Hidayat disebut Agung melanggar kode etik atas pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Paling mungkin bisa batalkan ini MK. Tapi bagaimana kondisi rumah peradilan ini, Ketua MK kredibilitas dipertanyakan. Kami pesimis gugatan ini akan digagalkan," jelas Agung.
Menurut Agung, Jokowi bisa membatalkan revisi UU MD3 dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika memang tak setuju. Sehingga Jokowi diminta Agung tidak perlu menandatangani revisi UU MD3.
"Presiden bisa keluarkan Perppu (untuk) membatalkan UU MD3 pasal-pasal mana saja," kata Agung.
Diketahui, beberapa kalangan mengkritik pasal-pasal yang tercantum revisi UU MD3. Salah satu pasalnya mengenai imunitas anggota dewan, pengkritik DPR yang dapat dipidana, dan kemampuan meminta Polri untuk memanggil pihak ke DPR.
Sejumlah pihak juga telah mengajukan judical review (JR) ke MK. Presiden Jokowi pun belum mau meneken UU MD3 tersebut. (dtc)