Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polisi Korban bom Thamrin, Ipda Denny Mahieu akan mengajukan hak kompensasi atau meminta ganti rugi biaya pengobatan kepada negara. Selama ini, Denny menyebut ada beberapa obat atau alat medis yang dia tanggung sendiri.
Hal itu disampaikan Denny saat bersaksi di sidang terdakwa Aman Abdurrahman. Seperti diketahui, Aman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016.
Dalam persidangan, Denny menjelaskan kondisi tubuhnya melemah pasca kejadian teror bom Thamrin 2016 silam. Lalu jaksa bertanya apakah korban akan mengajukan hak kompensasi untuk mengganti rugi biaya pengobatan.
"Anda mempunyai hak, negara perlu memerhatikan saudara. Ada hak namanya kompensasi. Apakah dalam persidangan ini, saudara ingin mengajukan hak kompensasi itu atau bagaimana?" kata jaksa Mayasari, di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Denny menjawab dia dan 12 korban bom Thamrin lainnya akan mengajukan hak kompensasi. Jumlah kompensasi itu akan dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam persidangan ini, Yang Mulia, terus terang aja, saya dengan jujur saya katakan kepada Yang Mulia ataupun yang hadir dalam persidangan ini, saya sangat memerlukan kompensasi. Tapi selain Denny, ada 12 orang yang ingin mengajukan kompensasi yang perhitungannya sudah dihitung oleh LPSK," kata Denny.
Jaksa kembali bertanya apakah selama dirawat di RSCM dan menjalani rawat jalan, Denny pernah mendapat bantuan dari pemerintah. Denny menjawab dia mendapat bantuan asuransi yang diperoleh dari institusinya, tetapi ada beberapa obat yang mesti menggunakan uang pribadi.
"Kalau di RSCM, kalau untuk yang di rumah sakit sendiri itu bisa di-cover dari komandan saya, tapi ada beberapa misalnya seperti perban, itu yang harus kita beli sendiri, Yang Mulia," ucap Denny.
Dalam persidangan itu Denny dibantu petugas LPSK meyerahkan sejumlah dokumen atau bon perawatannya. Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini kemudian menanyakan, apakah Denny pernah mengajukan hak kompensasi itu saat bersaksi dalam kasus lain di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Tadi saksi mengajukan permohonan kompensasi, pada saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, apakah saksi juga mengajukan hal ini?" kata Akhmad.
Denny menyebut pernah mengajukan, tapi saat itu tidak dikabulkan majelis hakim. Kemudian hakim menyebut putusan dalam kasus di PN Jakbar harus dilampirkan beserta permohonan hak kompensasinya.
"Oh iya, makanya jangan sampai di sana (PN Jakbar) jadi, di sini jadi, misalnya, kita nggak tahu. Ini akan dipertimbangkan punya saudara ya supaya tidak ada informasi yang nggak jelas, kata Akhmad.
Kemudian Akhmad meminta jaksa penuntut umum mengajukan dan melengkapi dokumen permohonan hak kompensasi sebelum dibacakan tuntutan. (dtc)