Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah merombak komisaris BUMN karya. Hal ini berkaitan dengan banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi di proyek infrastruktur.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman Natawijaya mengatakan banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi berkaitan dengan komisaris perusahaan BUMN yang tidak kompeten. Padahal, menurut Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) persyaratan komisaris ataupun direksi BUMN harus memiliki kompetensi.
"Ini kami mencium permasalahan komisaris yang tidak memiliki kompetensi. Komisaris harus punya kemampuan sesuai UU nomor 19 tahun 2003 untuk memberikan nasihat dan arahan kepada pengurus perseroan," tuturnya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (23/2).
Lebih lanjut ia menilai bahwa perlu adanya perombakan pada jajaran komisaris yang tidak memiliki kompetensi pada BUMN karya.
"Dilihat, kalau tidak sesuai dengan kompetensinya, tidak memiliki pengetahuan tentang perseroannya, apa yang bisa dilakukan dengan komisaris yang demikian? Apa yang bisa diberikan nasihat kepada direksi, mana kala komisarisnya nggak tahu tentang perseroan," ungkapnya.
Lantas, saat ini pihaknya mengaku tengah merevisi UU tersebut dengan target selesai pada tahun ini. Dengan begitu nantinya Presiden Komisaris dan Direktur Utama dari BUMN karya harus memiliki kompetensi sesuai perseroannya.
"Presiden komisaris saja dan Dirut saja yang kami masukkan ke dalam UU baru, untuk dikomunikasikan dengan DPR," tutupnya. (dtf)