Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), HT Erry Nuradi belum memastikan realisasi rencana penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahap kedua. Menurutnya, Pemprovsu masih mengkaji rencana tersebut, apakah jika direalisasikan nantinya memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, papar Gubsu, kebijakan itu biasanya dilakukan menjelang akhir tahun. Namun, demikian, bisa saja kebijakan itu dilakukan di awal tahun jika memang animo masyarakat cukup tinggi untuk membayar PKB dan mengurus BBNKB.
"Kebijakan (pemutihan denda) itu biasanya setelah kita evaluasi minimnya kesadaran masyarakat yang membayar PKB. Dan ini biasanya dilakukan saat-saat menjelang akhir tahun. Kita mendorong agar masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak jadi membayar karena adanya kebijakan tersebut," ujar Erry kepada medanbisnisdaily.com, Senin (26/02/2018).
Begitupun lanjut Erry kebijakan tersebut bisa saja dilakukan lebih awal jika benar animo masyarakat cukup tinggi terhadap kebijakan keringanan maupun pemutihan denda PKB-BBNKB tersebut.
"Ya kalau memang masyarakat banyak yang menginginkannya bisa saja kita lakukan. Kita lihatlah nanti,"ujar Erry.
Seperti diketahui, kebijakan pemutihan denda PKB dan penghapusan BBNKB tahap pertama yang dilakukan pada 4-29 Desember 2017 hanya mampu menjaring 147.251 kendaraan bermotor semua jenis dengan total capaian sekitar Rp 165,85 miliiar (PKB) dan Rp 25,18 miliar (BBNKB). Padahal, total kendaraan yang ada di Sumut sekitar 3,6 juta kenderaan segala jenis yang menunggak PKB.
Dari program pemutihan denda itu, ada Rp 62,02 miliar (potensi penerimaan) yang dihapuskan dari denda PKB dan Rp 183 juta untuk penghapusan BBNKB.
Pada pelaksanaan pemutihan denda PKB dan penghapusan BBNKB tahap I, paling banyak jenis mobil penumpang (sedan, jeep dan minibus) dengan pokok PKB yang dibayarkan Rp 95,9 miliar, denda yang dihapuskan Rp 30,9 miliar, dengan jumlah kendaraan 30.033 unit. Disusul berikutnya yakni sepeda motor dengan total PKB dibayarkan Rp 42,264 miliar dan penghapusan denda Rp 20,068 miliar.
Karena singkatnya waktu pelaksanaan pemutihan denda PKB dan penghapusan BBNKB, yakni cuma 12 hari, ada 3.805 kendaraan untuk PKB dan 2.913 kendaraan untuk BBNKB yang didaftarkan, namun tidak terlaksana, karena waktu habis