Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik peserta Pemilu 2019 melakukan kampanye sebelum masanya. Namun komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Fenelon Pariela mengatakan masih ada lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye.
"Iklan partai politik di lembaga penyiaran ini merupakan isu lama bagi kami, tanggal 17 Februari 2018 pas penetapan parpol maka pasca itu (seharusnya) tidak ada lagi yang iklan karena sudah tunduk patuh pada peraturan, tapi nyatanya kami menemukan masih ada yang tayang," ujar Hardly dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
KPI mencatat ada 12 stasiun TV yang menayangkan iklan partai politik dengan durasi 15 detik. Namun, setelah diinformasikan kepada lembaga terkait, tersisa 4 stasiun TV yang masih menayangkan iklan kampanye.
"Pada tanggal 20 Februari, kami menemukan 12 stasiun TV dengan iklan partai politik dengan total 115 spot iklan dengan durasi 15 detik mungkin karena mau ngirit. Stasiun TV terbanyak menayangkan dengan total 20 spot iklan," kata Hardly.
"Dua belas lembaga penyiaran ditelepon untuk diberhentikan proses terkait kontrak baru tanggal 22 Februari, 8 penyiaran sudah berhenti tinggal 4 (lembaga). Empat ini nanti yang kita pikirkan, melalui mekanisme sanksi, hari ini surat dikirimkan kepada lembaga terkait," sambungnya.
Ia mengatakan KPI memiliki wewenang memberikan sanksi bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang akan diberikan adalah teguran tertulis hingga pemberhentian sementara penayangan.
"Ini adalah wewenang kami, kami mengawasi dan memberikan sanksi, sanksinya berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pembatasan durasi dan sebagainya," ujar Hardly.
Hardly berharap KPU memberikan sanksi bagi partai politik yang memasang iklan di lembaga penyiaran. Ia juga berharap partai politik tidak melihat larangan kampanye sebagai sebuah pembatasan.
"Kita berharap KPU memberikan sanksi bagi partai politiknya karena yang terkait bukan cuma lembaganya, tapi juga partai politiknya. Kami berharap partai politik melihat ini bukan batasan melainkan upaya kami untuk mengatur agar tertib dan berkeadilan, karena tidak semua partai politik memiliki akses publik pada lembaga penyiaran," kata Hardly. (dtc)