Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr tengku mansyur Tanjung Balai, Novryska Saragih dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dengan tanpa di dampingi Penasehat Hukum, Senin (26/2/2018).
Selama menjalani sidang, terdakwa yang terjerat kasus pengelolaan belanja langsung dan tidak langsung di RSUD yang berasal dari APBD Kota Tanjung Balai tahun anggaran 2015 itu tidak di dampingi penasihat hukum.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin mengatakan jika ada atau tidaknya penasihat hukum pada setiap persidangan, itu bergantung kepada terdakwa yamg bersangkutan.
"Itu kembali kepada terdakwanya, kita sudah menganjurkan, tetapi bila terdakwa tidak mau, kita tidak bisa memaksa. Karena saat sidang dimulai, hakim selalu menanyakan apakah terdakwa di dampingi penasihat hukum atau tidak," kata Jamaludin saat dikonfirmasi.
Dia menambahkan, seharusnya ada penasihat hukum, apalagi Novryska merupakan terdakwa yang sebelumnya terancam hukuman diatas 4 tahun.
Disinggung kemungkinan terdakwa bisa mengakses penasihat hukum yang disediakan oleh negara, Jamaludin mengatakan itu bisa saja terjadi.
"Syarat meminta bantuan penasihat hukum prodeo itu dengan melampirkan Surat Keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan. Tapi apa mungkin seorang terdakwa kasus korupsi tidak mampu membayar pengacar, pasti dia sanggup menyediakan pengacara," ujar Jamaludin.
Diketahui, Novryska Saragih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana belanja langsung dan tidak langsung RSUD dr Tengku Mansyur yang bersumber dari APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2015. Tindak pidana itu ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Namun perempuan itu telah mengembalikan Rp 67,6 juta dalam beberapa kali pembayaran.
Dugaan korupsi itu terjadi pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran dengan membuat SPJ fiktif dan memalsukan tanda tangan Direktur Utama RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai. Penyelewengan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumut.