Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Majelis hakim menjatuhi vonis terhadap Fandi Faradi alias Ibet alias gondrong (32) salah seorang terdakwa kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, dengan hukuman 2 tahun penjara, Senin (26/2/2018).
Fandi Faradi alias Ibet alias gondrong (32) dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 juncto pasal 55 ayat 1 dalam kasus pemalsuan dokumen.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Fandi Faradi alias Ibet alias gondrong dengan hukuman dua Tahun Penjara," ucap Majelis Hakim yang diketuai Aswardi di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menanggapi hukuman tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida JH menyatakan terima. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 3 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Fandi Faradi yang merupakan satu dari dua buronan di bekuk Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada senin (9/10/2017) dalam kasus pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu.
Fandi Faradi alias Ibet alias Gondrong (32) dihadiahi timah panas saat ditangkap Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut di Simpang Melati, Medan.
Dalam kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), terdakwa bertugas sebagai pengantar SIM yang sudah selesai dicetak kepada para korban.