Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Rama Valerino Noya memberi peringatan keras soal penumpang yang merokok dalam pernerbangan. Menurutnya, semua yang ada di pesawat itu mudah terbakar.
"Satu, sebenarnya semua sudah ada aturan bahwa di area (bandara) sendiri sudah ada larangan, di apron (juga), dilarang merokok. Jelas. Yang kedua, semua yang ada di pesawat itu adalah inflammable (mudah terbakar). Makanya, terutama saat pengisian bahan bakar, ya jelas bahaya," kata Rama saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/2) malam.
Dia mencontohkan, di SPBU saja juga ada larangan serupa. Demikian pula di area sekitar pesawat, sama sekali tidak diizinkan.
Namun Rama masih mempertanyakan motivasi penumpang Citilink yang kedapatan merokok hingga akhirnya diturunkan dari pesawat jelang lepas landas. Sebab, menurutnya larangan merokok di restricted area (area terlarang), seperti lorong menuju pesawat atau apron (pelataran/tempat parkir pesawat) sudah ada. Bahkan dari area depan saat akan check in, sudah ada larangan merokok di mana-mana
"Nah, itu sebetulnya (tergantung) person-nya sendiri. Kebetulan saya sendiri pernah mengalami, ada penumpang yang mencoba merokok di dalam toilet (pesawat). Akhirnya saya buat laporan, dan itu ditindaklanjuti, ada hukumnya, ada pidananya itu," tutur Rama.
"Artinya orang-orang tahu, dan mereka melanggar. Undang-undangnya sudah ada jelas, tidak boleh merokok di restricted area. Restricted area ya di sekitar bandara, di sekitar pesawat, nggak boleh," imbuhnya.
Dia pun berpendapat, pelanggaran itu dilakukan berdasarkan niatan si penumpang sendiri. Walaupun sudah menyadari adanya larangan, tetapi tetap saja ditabrak.
Rokok, lanjut Rama, berpotensi menimbulkan bunga api yang menyebabkan percikan api dan kebakaran. Terutama saat pengisian bahan bakar yang prosedurnya harus dilaporkan ke operator terkait.
"Sudah beberapa kali ada kejadian (kebakaran)," ungkapnya.
Untuk pelanggaran seperti ini, sudah ada aturan dan sanksi yang menanti untuk pelanggarnya. Sanksinya termasuk denda.
"Ada sanksi pidananya dan itu akan ditindaklanjuti oleh Departemen Perhubungan, akan dilimpahkan pada Departemen Perhubungan. Mereka memiliki undang-undang sendiri. Mekanismenya sudah ada," ucap dia.
Hari Minggu (25/2) lalu, Iwan Limau, penumpang pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 165 tujuan Jakarta-Denpasar terpaksa diturunkan saat pesawat akan lepas landas. Iwan kedapatan merokok saat di boarding gate hingga di tangga pesawat.
Aksi Iwan yang akan diturunkan sempat terekam video oleh seorang turis asing. Dalam video tersebut terlihat Iwan sempat ngotot dan berdebat dengan petugas karena tidak mau diturunkan. Petugas keamanan Bandara Halim Perdanakusuma menilai tindakan merokok Iwan mengancam keselamatan penerbangan.(dtc)